Bimbel Potensi – Setiap tahun, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN buka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang tidak lolos SNBP. Jalur ini umumnya tidak memerlukan tes wawancara, psikotes, atau tes tulis berbasis komputer.
Seleksi masuk PTN pada jalur mandiri tanpa tes dapat beragam, seperti; seleksi rapor, prestasi akademik dan non akademik, kemampuan sebagai hafiz Al-Quran, atau peran sebagai anggota atau ketua OSIS.
Disamping itu, umumnya pendaftaran jalur seleksi mandiri PTN menetapkan biaya yang bervariasi. Namun, apakah ada PTN yang tidak menerapkan uang pangkal pada jalur mandiri? Jawabannya, tentu saja ada.
Beberapa PTN pada jalur seleksi mandiri menetapkan uang pangkal dengan besaran biaya yang berbeda-beda dan hanya dibayarkan sekali oleh mahasiswa saat awal masuk selama masa pendidikan. Sementara untuk biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya pendidikan yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap awal semester, dan berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau jalur seleksi mandiri. Nah, berikut adalah daftar PTN yang tidak membebankan uang pangkal pada jalur seleksi mandiri.
Daftar isi
ToggleUniversitas Indonesia (UI)
Menurut Surat Keputusan Rektor UI tentang Tarif Biaya Pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan uang pangkal. Namun, menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Biaya kuliah SIMAK UI dibagi ke dalam beberapa kategori nominal UKT, sesuai dengan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Sementara untuk seleksi jalur prestasi di UI dikenal dengan sebutan SJP OLIMPIADE. Partisipasi dalam seleksi ini terbuka bagi siswa yang meraih prestasi minimal juara tiga atau memperoleh medali perunggu dalam bidang IPTEKS, olahraga, dan seni pada tingkat nasional dan internasional selama berada di SMA.
Syarat untuk mengikuti seleksi ini berupa pengisian formulir, melengkapi berkas yang dibutuhkan, dan mengirimkan sertifikat lomba. Periode pendaftaran biasanya berlangsung sekitar bulan Juni setiap tahun.
Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM menjadi salah satu PTN yang tidak memberlakukan uang pangkal pada mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. Kampus inu menerapkan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) sebagai pengganti uang pangkal dan hanya berlaku untuk mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tinggi lewat jalur seleksi mandiri CBT. Besaran SSPU bervariasi, misalnya, untuk bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan sekitar Rp30 juta, sementara untuk bidang Ilmu Sosial dan Humaniora biayanya sekitar Rp20 juta.
Untuk jalur Mandiri Prestasi UGM, yaitu Jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBUB) yang tersedia bagi siswa-siswi berprestasi di SMA atau SMK. Salah satu syarat khususnya adalah direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk dalam 25% siswa terbaik di kelasnya selama semester 1-5.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
ITS tidak menerapkan uang pangkal pada jalur seleksi mandiri. Mahasiswa baru hanya membayar Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) setiap awal semester dengan besaran biaya yang beragam sesuai kategori ekonomi.
Biaya SPP ini dibagi menjadi tiga kategori ekonomi, masing-masing sebesar Rp7,5 juta (kategori 1), Rp10 juta (kategori 2), dan Rp12,5 juta (kategori 3). ITS juga memberikan peluang kepada mahasiswa untuk pembiayaan kuliah dengan menggunakan KIP Kuliah di program studi yang memiliki akreditasi A.
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Unsri tidak membebankan biaya uang pangkal pada mahasiswa jalur seleksi mandiri. Mereka hanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan nominal biaya yang bervariasi, mulai dari Rp2,25 juta sebagai biaya terendah hingga Rp13 juta sebagai biaya tertinggi per semester.
Kecuali untuk mahasiswa prodi Pendidikan Dokter akan dikenakan biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan biaya klinik terpisah. Adapun besaran biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Prodi Pendidikan Dokter yang harus dibayarkan satu kali saat pendaftaran adalah Rp200 juta. Selain itu, terdapat biaya klinik sebesar Rp45 juta per semester, dan biaya praklinik sebesar Rp30 juta per semester.
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Seluruh PTKIN di Indonesia, termasuk UIN, IAIN, dan STAIN, tidak menerapkan uang pangkal pada mahasiswa baru. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019 menetapkan bahwa PTKIN di Indonesia hanya menarik Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa tambahan uang pangkal.
Dengan adanya kebijakan ini, para calon mahasiswa memiliki opsi untuk memilih jalur seleksi mandiri tanpa beban uang pangkal. Sehingga, memudahkan mereka untuk mengakses pendidikan tinggi sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.